MOTOR Plus-online.com - Denda pajak motor mati masih digratiskan, lekas urus ke Samsat terdekat.
Jangan khawatir pajak motor mati sekarang cepat ke Samsat.
Urus pajak motor mati dijamin enggak kena denda hanya membayar pokok pajaknya saja.
Buat pemilik yang pajak motornya mati jangan takut kena denda, karena pemerintah masih memberikan layanan pemutihan bebas denda pajak kendaraan.
Tahun ini, masih ada dua Provinsi yang memberlakukan pemutihan bebas denda pajak kendaraan dan ditunggu sampai Maret 2022.
Siapkan STNK, BPKB dan KTP bawa motor Anda ke Samsat terdekat untuk proses pengurusan pajak motor yang sudah mati.
Buat pemotor yang penasaran di mana saja program pemutihan pajak kendaraan masih berlaku, simak di bawah ini.
1. Aceh
Baca Juga: Sambil Belanja Bayar Pajak Kendaraan di Alfamart Terdekat di Manapun Sebelum Telat Agar Bebas Denda
Pemerintah Provinsi Aceh juga mengadakan pemutihan pajak sesuai Pergub Aceh Nomor 47 Tahun 2021.