MOTOR Plus-online.com - Jaksa berurai air mata bebaskan maling motor di Takalar, kondisi pelaku jadi penyebabnya.
Kisah haru menyelimuti proses persidangan maling motor di Takalar, Sulawesi Selatan.
Seorang pelaku pencurian motor akhirnya dibebaskan dan jaksa sampai berurai air mata.
Dikutip dari Tribun Video, Kejaksaan Negeri Takalar , Sulawesi Selatan memutuskan untuk membebaskan seorang pria yang kedapatan mencuri motor demi biaya bersalin sang istri.
Pembebasan ini dilakukan lewat restorative justice.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana telah menyetujui soal permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap pria bernama Muhammad Arham di Takalar.
Diketahui Muhammad Arham menjadi tersangka setelah mencuri motor warga untuk biaya persalinan istrinya.
Pencurian tersebut terjadi di pinggir jalan poros, Dusun Sawakung, Desa Tamasaju, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, Sulsel pada Kamis (16/12) lalu.
Baca Juga: Maling Motor di Tuban Super Nekat Rumah Polisi Jadi Target, Dua Motor Lenyap
Peristiwa ini bermula ketika Arham yang bekerja sebagai buruh harian lepas kebingungan mencari pinjaman untuk persalinan istrinya.