MOTOR Plus-Online.com - Syarat pengurusan SIM dan STNK harus punya BPJS Kesehatan.
Aturan ini disetujui Presiden Joko Widodo lewat Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dalam inpres terdapat aturan baru mengenai pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Disebutkan peserta yang membuat dokumen tersebut harus sudah terdaftar secara resmi di program BPJS Kesehatan.
Setelah disetujui Jokowi, kira-kira kapan mulai berlaku aturan tersebut?
Kasibinyan Subdit SIM Dit Regident Korlantas Polri Kompol Faisal Andri angkat bicara.
Menurutnya, aturan mengenai pembuatan SIM, STNK dan SKCK wajib menyertakan kartu BPJS Kesehatan benar adanya.
Namun, hingga saat ini masih belum belaku.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus STNK dan Perpanjang SIM, Begini Cara Daftarnya
“Aturan tersebut baru akan berlaku ketika Perpol baru sudah diundangkan," kata Faisal kutip dari Kompas.com.