Find Us On Social Media :

Ini Denda Paling Mahal Razia Operasi Keselamatan Jaya 2022, Jangan Coba-coba Melanggar

By Galih Setiadi, Selasa, 1 Maret 2022 | 08:15 WIB
Foto ilustrasi. Cek denda paling mahal selama razia Operasi Keselamatan Jaya 2022. (Kompas.com)

Pengendara akan dikenakan Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat 9 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman hukuman kurungan penjara 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 

Tidak menggunakan helm SNI

Pengendara akan dikenakan Pasal 291 dengan kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000

Mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh Alkohol

Pengendara akan dikenakan Pasal 311 dengan kurungan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 3 juta

Baca Juga: Pemotor di Bawah Umur dan Melawan Arus Jadi Incaran Operasi Keselamatan Jaya 2022

Melawan arus

Pengendara akan dikenakan Pasal 287 ayat 1 dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000

Pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan safety belt

Pengendara akan dikenakan Pasal 289 kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000

Dari ketujuh pelanggaran yang diincar polisi itu, rupanya denda berkendara dalam pengaruh alkohol yang paling mahal.

Baca Juga: Operasi Keselamatan Jaya 2022 Siap Digelar, Polisi Incar 7 Pelanggaran Ini

Daripada bisa dikenai denda hingga Rp 3 juta, mending jangan nekat berkendara dalam keadaan mabuk ya bro.

Selain itu, berkendara dalam pengaruh Alkohol bisa menyebabkan kecelakaan, yang merugikan diri sendiri ataupun orang lain.