MOTOR Plus-Online.com - Hati-hati, tetangga kita bisa jadi yang melaporkan kalau kita parkir kendaraan sembarangan.
Jangan sesekali nekat parkir kendaraan sembarangan, entah mobil ataupun motor.
Karena bisa saja ada orang terdekat seperti tetangga rumah yang kurang berkenan dan malah melaporkan kita karena parkir sembarangan.
Jika menemukan kendaraan yang diparkir sembarangan, ternyata bisa dilakukan pengaduan loh!
Umumnya, banyak para tetangga melakukan parkir sembarangan di depan rumah tetangga lain atau di depan rumahnya sendiri meski telah memiliki garasi.
Hal tersebut kadang menyebabkan cekcok antar tetangga karena pasti ada pihak yang merasa dirugikan.
Ada undang-undang parkir mobil sembarangan yang berlaku dan biasanya juga sudah ada peneguran secara pribadi maupun melalui ketua RT,
Tetapi masih saja banyak para tetangga bebal dan tidak mau berubah dalam memarkirkan kendaraannya baik mobil atau motor.
Baca Juga: Tarif Parkir Motor di Kantor Polisi Satpas SIM Jakarta Lebih Mahal dari Tarif Parkir Mall
Lalu gimana sih cara melakukan pengaduan jika menemukan tetangga atau orang lain parkir sembarangan kendaraan miliknya?
Mengutip Blog.justika.com, cara pengaduannya adalah datang langsung atau bisa juga melalui via pesan singkat atau SMS ke nomor 081311111105.