MOTOR Plus-online.com - Pemotor yang melanggar enggak ditindak saat razia Operasi Keselamatan Jaya 2022, tapi siap-siap dikirim surat tilang sama polisi.
Seperti diketahui, polisi menggelar razia Operasi Keselamatan Jaya 2022.
Operasi Keselamatan Jaya 2022 digelar mulai hari ini selama dua minggu ke depan (1-14/3/2022).
Namun ternyata polisi tidak akan menindak pemotor yang melanggar aturan lalu lintas.
Hal itu dikatakan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam.
"Tidak ada penindakan selama Operasi Keselamatan Jaya 2022, kami hanya lebih mengedepankan preemtif dan preventif secara edukatif dan humanis," kata AKBP Jamal Alam kepada GridOto.com, Selasa (1/3/2022).
Adapun pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Keselamatan Jaya tahun ini adalah pengemudi yang menggunakan ponsel dan pengemudi yang masih di bawah umur.
Serta berboncengan lebih dari 1 orang, dan pemotor yang tidak menggunakan helm SNI.
"Jadi penindakan hanya menggunakan kamera ETLE," bebernya.
Baca Juga: Beda Slip Merah dan Slip Biru Saat Kena Razia Operasi Keselamatan Jaya 2022