MOTOR Plus-online.com - Video bocoran tes ujian praktek SIM C terbukti ampuh 100 persen lulus.
Pemotor atau pengemudi mobil wajib memiliki SIM.
SIM C untuk pemotor dan SIM A untuk pengemudi mobil.
Untuk mendapatkan SIM C, pemohon harus mengikuti ujian teori dan praktik.
Praktik SIM C memang terbilang rumit karena membutuhkan konsentrasi dan keseimbangan saat mengendarai motor.
Kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 106 ayat (5) huruf b.
Karena itu sebelum beraktivitas dengan motor atau mobil wajib punya SIM.
Untuk syarat pembuatan SIM C, salah satunya adalah sudah berusia 17 tahun.
Baca Juga: Geger Biaya Bikin SIM C Online Sampai Rp 400 Ribu, Begini Kata Korlantas Polri
Baca Juga: Syaratnya Sudah 17 Tahun, Biaya Bikin SIM Baru Tahun 2022 Cuma Segini