MOTOR Plus-online.com - Ada kabar baru nih bagi yang mau bikin SIM atau Surat Izin Mengemudi.
Mulai bulan Maret ini syarat usai bikin SIM sudah tidak 17 tahun lagi cek dulu sebelum menuju Satpas SIM daripada cape.
Untuk membuat SIM tidak hanya harus bisa menyetir atau mengendara dengan aman namun usia juga jadi syarat utama.
Khusus mulai Maret 2022 ini usai bikin SIM sudah tidak 17 tahun lagi namun ada perubahan.
Syarat seseorang bikin SIM golongan tertentu harus lebih dari 17 tahun sesuai peraturan baru.
Tentang syarat bikin SIM diatur Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM Pasal 3 Ayat 2, SIM Digolongkan menjadi golongan.
SIM A berlaku untuk mengemudikan mobil, baik milik perseorangan dan umum (SIM A Umum).
SIM B digunakan untuk mengemudikan kendaraan dengan berat lebih dari 3.500 kg, seperti bus maupun truk.
Baca Juga: Aturan Bikin SIM C Motor Terbaru Maret 2022, Usia Minimal Golongan Ini Wajib Lebih Tua
Baca Juga: Syarat dan Cara Perpanjang SIM Online Saat Pandemi, Ada Tambahan Biaya Rp5 Ribu