Find Us On Social Media :

3 Kelakuan Debt Collector Yang Bisa Dipidana, OJK Tegaskan Begini

By Ardhana Adwitiya, Senin, 7 Maret 2022 | 21:15 WIB
Ilustrasi debt collector. 3 kelakuan debt collector yang bisa kena pidana, begini penjelasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - 3 kelakuan debt collector yang bisa kena pidana, begini penjelasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Akhir-akhir aksi debt collector tarik paksa motor kembali marak terjadi.

Enggak jarang debt collector tarik paksa motor menggunakan kekerasan.

OJK mewanti-wanti penagih utang atau debt collector perusahaan pembiayaan untuk melakukan proses penagihan kepada debitur sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Riswinandi mengatakan, debt collector perlu memperhatikan aspek-aspek yang berpotensi menimbulkan sanksi pidana atau sosial dalam proses penagihan atau penarikan barang jaminan.

Menurut Riswinandi, ada 3 kelakuan debt collector yang bisa dipidana.

"Penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan ancaman, kekerasan atau tindakan yang bersifat mempermalukan, serta menghindari tekenan-tekanan bersifat fisik atua verbal," tutur Riswinandi dalam sebuah diskusi virtual, dikutip dari Kompas.com Selasa (27/7/2021).

Dia menambahkan, apabila hal-hal tersebut dilakukan, debt collector berpotensi menerima sanksi pidana atau sosial.

Ditambah debt collector juga akan memperburuk citra perusahaan pembiayaan.

Baca Juga: Waspada Mimpi Ditagih Debt Collector Bisa Jadi Kenyataan Ini Petanda Sesuatu akan Terjadi Pada Anda