MOTOR Plus-Online.com - Naik motor keluar kota tidak perlu PCR atau antigen.
Diketahui pelaku perjalanan domestik untuk transportasi darat, laut dan udara hanya perlu melakukan vaksinasi dosis kedua.
Hal ini diungkapkan Menteri Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Ia mengatakan, kebijakan tersebut diambil setelah melihat situasi pandemi Covid-19 di Indonesia yang terus mengalami perbaikan.
"Tren kasus harian nasional menurun sangat signifikan, begitu pun halnya dengan rawat inap rumah sakit juga menunjukkan penurunan dan tingkat kematian juga melandai," kata Luhut.
Meski terdapat penurunan, PPKM Jawa-Bali tetap diperpanjang hingga 14 Maret 2022.
1. Pelaku perjalanan tak perlu tes PCR atau antigen
Pelaku perjalanan domestik dengan berbagai moda transportrasi yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua tak perlu menunjukkan bukti tes antigen atau PCR.
2. Kompetisi olahraga dengan penonton
Luhut juga mengatakan, seluruh kompetisi olahraga dapat menerima penonton.