MOTOR Plus-online.com - Perbedaan denda tilang enggak bawa SIM dengan enggak punya SIM, awas pemotor jangan sampai salah sebut.
Surat Izin Mengemudi (SIM) jadi bukti kalau brother bisa bawa motor.
Makanya saat pergi naik motor harus membawa SIM.
Dengan memegang SIM, brother dipercaya bisa mengendarai motor secara benar dan aman.
Tapi jika enggak bawa SIM dan ada razia polisi, siap-siap kena tilang.
Aturan tersebut sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkuta Jalan (LLAJ).
Tapi taukah brother tau, kalo ada perbedaan besaran sanksi tilang antara enggak punya SIM dengan enggak bawa SIM.
Kalau enggak bawa SIM bisa jadi ketinggalan, tapi kalau enggak punya SIM justru lebih bahaya.
Mengutip dari kontan.co.id, aturan mengenai SIM sebagai salah satu izin yang sah mengemudikan kendaraan bermotor sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 106 ayat (5) huruf b.
Baca Juga: Wanita Ini Bagikan Cara Perpanjang SIM Online dari HP, Bisa Ditiru Nih