MOTOR Plus-online.com - Masyarakat banyak yang kaget dalam mengurus STNK dan SIM wajib menyertakan kartu BPJS Kesehatan.
Mulai kapan urus STNK dan SIM wajib punya kartu anggota BPJS Kesehatan polisi kasi tahu bocoran waktu sebenarnya.
Aturan mengurus STNK dan SIM wajib ada kartu BPJS Kesehatan sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2022.
Disebutkan dalam aturan baru tersebut bahwa pengurusan SIM dan STNK harus terdaftar di program BPJS Kesehatan.
Yang bikin penasaran kapan aturan pengurusan STNK dan SIM kudu ada kartu BPJS Kesehatan mulai berlaku?
Apalagi masyarakat bisa ratusan ribu atau jutaan setiap harinya yang mengurus STNK dan SIM.
Dilansir dari Kompas.com, Kasibinyan Subdit SIM Dit Regident Korlantas Polri Kompol Faisal Andri kasih penjelasan.
Katanya aturan pembuatan SIM, STNK dan SKCK wajib menyertakan kartu BPJS Kesehatan benar adanya.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Non-Aktif Gak Bisa Urus STNK Dan SIM, Simak Cara Aktifkan Kembali
Baca Juga: Awas Beli Motor Bekas di Tangerang dan Lampung Bisa Dapat STNK Palsu