MOTOR Plus-Online.com - Boleh enggak sih pakai foto SIM di HP saat diperiksa polisi karena lupa bawa dompet?
Brother pasti sudah tahu jika Surat Izin Mengemudi atau SIM menjadi syarat wajib untuk berkendara baik motor atau mobil.
Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dokumen berbentuk seperti kartu ini musti brother bawa setiap hari dan umumnya diletakkan di dalam dompet.
Namun terkadang perkara suatu hal brother tidak membawa dompet dan akhirnya SIM juga ikut ketinggalan.
Lalu boleh enggak sih menunjukkan foto SIM di HP yang sempat kita foto dan kita simpan di galeri saat diperiksa oleh polisi?
Mengutip Kompas.com, Kepala Subdirekorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam menjelaskan bahwa tindakan itu ternyata tidak diperbolehkan.
Hal ini karena SIM dilengkapi dengan cip atau media penyimpanan data.
Baca Juga: Mulai Kapan Urus STNK dan SIM Wajib Punya Kartu Anggota BPJS Kesehatan Polisi Kasih Tahu Bocorannya
Jadi apabila petugas ragu atas identitas pengemudi, langsung bisa dilakukan pengecekkan menggunakan alat khusus.
"SIM belum bisa digantikan oleh dokumen lain dan belum boleh untuk difoto dan dimasukkan ke galeri. Kami petugas akan memeriksa secara langsung SIM yang sah dan fisik kartu SIM itu sendiri," kata dia, Rabu (9/3/2022).