MOTOR Plus-online.com - BPJS Kesehatan jadi syarat mengurus pajak motor atau bikin SIM, polisi siap gandeng Kemendagri.
Rencananya membayar pajak motor atau membuat SIM baru wajib membawa BPJS Kesehatan.
Pemilik motor yang akan membayar pajak atau membuat SIM akan ditolak kalau belum punya BPJS Kesehatan.
Dalam aturan terbaru, perpanjang STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan wajib menunjukkan keanggotan BPJS Kesehatan.
Hal itu tercantum dalam Peraturan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Kendati demikian, Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol M. Taslim Chairuddin menjelaskan bahwa pelaksanaan peraturan tersebut membutuhkan proses.
"Hanya saja sesuai instruksi itu pula maka dalam pelaksanaannya ada proses yang harus kami lakukan,” kata Taslim kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Oleh karena itu, apabila nantinya regulasi layanan STNK sudah siap, maka pihaknya harus berkoordinasi dengan Kemendagri terlebih dahulu.
Baca Juga: Mulai Kapan Urus STNK dan SIM Wajib Punya Kartu Anggota BPJS Kesehatan Polisi Kasih Tahu Bocorannya
"Karena ketika layanan STNK kita tolak atau tunda jika belum ada kartu BPJS akan berdampak pada keterlambatan pembayaran pajak,” lanjutnya.