MOTOR Plus-Online.com - Ketuk palu komplotan copet di Sirkuit Mandalika Lombok dapat vonis setahun penjara, tapi harus tetap hati-hati nih!
Aksi copet yang sempat heboh di Sirkuit Mandalika Lombok menjadi perhatian banyak orang.
Belum lama ini dikabarkan para komplotan copet ini mendapat vonis 1 tahun penjara.
Mengutip dari Manado.antaranews.com, komplotan copet sebanyak delapan orang ini beraksi pada WSBK Mandalika 2021 lalu.
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat menyatakan terdakwa komplotan kasus pencurian (copet) pada ajang WSBK Mandalika 2021 lalu telah dinyatakan bersalah.
Masing-masing dari mereka divonis satu tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri setempat.
"Putusan yang diberikan lebih rendah dari tuntutan Jaksa yakni dua tahun penjara," kata Kasi Pidum Kejaksaan Lombok Tengah, Herlambang Surya di Praya, Kamis, dikutip dari Manado.antaranews.com.
Hakim pengadilan Negeri Lombok Tengah menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.
"Delapan terdakwa telah menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Praya," ujarnya.