MOTOR Plus-online.com - Bikers menolak BPJS Kesehatan jadi syarat urus pajak motor dan perpanjangan SIM.
Belakangan ramai wacana membayar pajak motor termasuk perpanjang atau bikin SIM baru harus memiliki BPJS Kesehatan.
Adanya aturan baru dalam memperpanjang STNK wajib ada kartu BPJS kesehatan sesuai instruksi Presiden Joko Widodo.
Peraturan tersebut berupa Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol M. Taslim Chairuddin menyebut sesuai instruksi itu, dalam pelaksanaannya ada beberapa proses yang harus dilakukan Korlantas Polri.
"Untuk itu perlu mengubah regulasinya terlebih dahulu, khususnya Perpol nomor 7 tahun 2021 tentang Regident Ranmor, untuk menambah persyaratan layanan regident ranmor dengan kartu peserta aktif BPJS," kata Taslim, Selasa (22/2/2022) lalu.
Kata Taslim, setelah regulasi siap, khusus layanan STNK perlu adanya koordinasi dengan Kemendagri terkait implementasinya.
"Terkait dengan bagaimana implementasinya oleh karena ketika layanan STNK kita tolak/ tunda jika belum ada kartu BPJS, akan berdampak pada keterlambatan pembayaran pajak," ucapnya.
Baca Juga: Rencana BPJS Kesehatan Jadi Syarat Mengurus Pajak Motor atau Bikin SIM, Polisi Libatkan Kemendagri
Baca Juga: Keren, Komunitas Ini Bantu Bikers dan Pengendara Lain yang Trouble di Jalanan Jogja Gratis!