MOTOR Plus-online.com - Pengendara pemakai jalan raya tetap harus waspada dan jaga safety apalagi sekarang polisi sedang giat razia atau operasi.
Hari ini terakhir polisi incar 7 kesalahan pengendara dalam razia Operasi Keselamatan Jaya 2022 siap-siap STNK dan SIM.
Beberapa daerah menggelar razia Operasi Keselamatan 2022 serentak di tanah air tanggal 1-14 Maret 2022.
Masing-masing daerah punya razia dengan julukan yang berbeda seperti Polda Metro Jaya punya tajuk Operasi Keselamatan Jaya 2022.
Khusus di wilayah hukum Polda Metro Jaya atau DKI dan sekitarnya, polisi mengincar 7 kesalahan dalam berkendara.
Yang ditindak juga pelanggaran yang membahayakan diri pengendara dan orang lain.
Dikutip dari Instagram @tmcpoldametro, 7 kesalahan pengguna jalan yang bakal ditindak yaitu.
1. Menggunakan HP sedang mengemudi
Ditindak sesuai pasal 283 UU LLAJ sanksinya kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.
Baca Juga: Surat Laporan Kehilangan SIM dan STNK Bisa Lolos Tilang Enggak Ya Pas Ada Razia? Ini Kata Polisi