Find Us On Social Media :

Pemotor Moge Harley-Davidson Tabrak Anak Kembar Terancam Penjara 6 Tahun atau Denda Segini

By Galih Setiadi, Selasa, 15 Maret 2022 | 12:40 WIB
Pemotor moge Harley-Davidson tabrak anak kembar, terancam 6 tahun penjara. (TribunJabar.id)

MOTOR Plus-online.com - Nasib pemotor moge Harley-Davidson yang tabrak anak kembar sampai tewas, penjara 6 tahun atau denda segini menanti.

Dunia maya dibikin heboh dengan kecelakaan moge Harley-Davidson dan anak kembar hingga tewas.

Kecelakaan yang menewaskan anak kembar tersebut terjadi pada Sabtu (12/3/2022) siang sekitar pukul 13.15 WIB.

Kecelakaan amut tersebut berada di Blok Kedungpalumpung, Desa Tunggilis, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Sementara itu, penabrak yang memakai motor Harley-Davidson sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dua pemotor Harley-Davidson tersebut kini ditahan di ruang tahanan Mapolres Ciamis.

Hal itu disampaikan Kasat Lantas Polres Ciamis, AKP Zanuar Cahyo Wibowo.

"(Kedua pengendara moge) statusnya mulai hari ini dinaikan menjadi tersangka," ujarnya melalui pesan WhatsApp, Selasa (15/3/2022).

Baca Juga: 2 Moge Harley-Davidson Penabrak Bocah Kembar Di Pangandaran Ternyata Nunggak Pajak Dan Bodong

Baca Juga: Pemotor Harley-Davidson Yang Tabrak Bocah Kembar di Pangandaran Kasih Rp 50 Juta Ke Keluarga Korban, Polisi Masih Dalami Kasus