MOTOR Plus-online.com - Enak banget denda pajak kendaraan dihapus berlaku sampai akhir Maret 2022.
Motor pajaknya mati jangan khawatir cepat ke Samsat terdekat sekarang.
Karena program pemutihan atau penghapusan denda pajak kendaraan masih berlaku sampai 31 Maret 2022.
Kesempatan langka ini harus dimanfaatkan dengan baik karena hanya bayar pokok pajaknya saja tanpa kena denda.
Dicek berlaku dan syarat penghapusan denda pajak kendaraan ini.
Program tersebut diadakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo.
Kebijakan itu dikeluarkan oleh Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie lewat Pergub Nomor 10 Tahun 2022.
Keringanan pajak kendaraan ini sudah dimulai sejak 4 Maret 2022.
Baca Juga: Masih Ada 22 Hari Lagi Kesempatan Urus Pajak Motor Mati Tanpa Bayar Denda, Siapkan STNK dan BPKB