Find Us On Social Media :

Asik Masa Berlaku SIM Kini Jadi Lebih Lama Lagi Sesuai Paraturan Kepolisian Baru Ini Biaya Perpanjangnya

By Aong, Minggu, 20 Maret 2022 | 21:23 WIB
Ilustrasi Masa belaku SIM lebih lama karena bukan merujuk tanggal tanggal lahir lagi (Otomotif.net)

MOTOR Plus-online.com - Ingat kini SIM tidak cepat kedaluarsa karena mengikuti aturan yang baru.  

Asik masa berlaku SIM kini jadi lebih panjang lagi sesuai peraturan kepolisian baru ini biaya perpanjangnya sesuai golongan.

Masa berlaku SIM jadi lebih lama atau lebih panjang merujuk Perpol atau peratutan kepolisian yang baru. 

Adapun Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang baru tersebut Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi atau SIM.

Pasal 41 ayat (4) disebutkan, tanggal, bulan, dan tahun penerbitan SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3 ditetapkan sebagai saat mulai berlakunya SIM.

Masa berlaku SIM bisa lebih lama karena patokannya bukan tanggal lahir lagi tapi mengacu SIM itu dibuat.

Dengan begitu, masa berlaku Smart SIM benar-benar penuh 5 tahun ya.

Misal pemotor membuat Smart SIM C pada tanggal 10 April 2022, masa berlaku mulai tanggal 10 April 2022 dan berakhir 5 tahun ke depan yaitu 10 April 2027.

Baca Juga: Terkini Syarat Wajib Bikin SIM Bukan Umur 17 Tahun Lagi Agar Tak Buang Waktu Cek Sesuai Aturan Baru Ini

Baca Juga: Bisa Lolos Tilang Kah Pengendara Tidak Bawa SIM Yuk Cek Langsung Undang-undang yang Belaku Saat Ini