MOTOR Plus-online.com - Rara Isti Wulandari, pawang hujan MotoGP Indonesia 2022 dibayar ratusan juta, langsung dipalak bayar pajak dan wajib lapor SPT.
Hal ini diungkapkan Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo.
Yustinus Prastowo menuliskan dalam akun Twitter pribadinya @prastow terkait jasa pawang hujan yang juga dikenai pajak.
Dalam cuitannya tersebut, jasa pawang hujan masuk sebagai terutang pajak.
Sehingga menjadikan pihak pemberi pekerjaan wajib memotong pajak penghasilan pasal 21 (PPh 21).
Pawang hujan juga wajib melaporkan penghitungan di Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Sementara dikutip dari djpb.kemenkeu.go.id, PPh 21 merupakan pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa dan kegiatan.
“Jasa Pawang Hujan terutang pajak? Jelas dong. Pihak pemberi kerja wajib memotong PPh Pasal 21 dan sang Pawang melaporkan penghitungan penghasilan di SPT Tahunan,” tulis Yustinus.
Baca Juga: Bayaran Pawang Hujan dengan Marshal Sirkuit Mandalika Seperti Langit dan Bumi
Baca Juga: Terungkap, Bukan Karena Rara Stop Hujan di MotoGP Mandalika 2022, Tapi Modif Cuaca oleh TNI AU
Selain itu, Yustinus juga menjelaskan pemberi kerja yang wajib memotong PPh 21 adalah pemberi kerja wajib pajak (WP) badan atau orang pribadi yang menurut undang-undang wajib menjadi pemotong.