MOTOR Plus-Online.com - Brand Unit Usaha Syariah (UUS) PT Federal International Finance (FIF), AMITRA menghadirkan kegiatan pameran.
Pameran ini sebagai ajang literasi dan inklusi pembiayaan syariah untuk masyarakat Banda Aceh.
Acara berlangsung mulai hari ini Kamis, 24 Maret 2022 hingga Kamis, 31 Maret 2022 yang diselenggarakan di depan Kantor AMITRA Cabang Banda Aceh Jalan Dr. Mr. Mohammad Hasan No.3-4, Blang Cut, Kec. Lueng Bata, Kota Banda Aceh, Aceh.
Bertemakan “Gebyar AMITRA Menyambut Ramadhan”, kegiatan ini dilakukan sebagai rangkaian penyambutan bulan Suci Ramadhan 1443 Hijriah yang jatuh pada bulan April 2022.
Pada kegiatan peresmian ini, turut hadir juga meramaikan acara tersebut Kepal Sub-Bagian (Kasubbag) Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Moishe Sofian AS, Ketua Dewan Syariah Aceh (DSA), Dr. Zaky Fuad Chalil, Anggota Dewa Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Ansyari Muhammad, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Sabri Badruddin, dan President of Indonesian Marketing Association (IMA) Chapter Aceh, Iskandar Syah.
Dari pihak tuan rumah hadir Direktur Human Capital (HC), General Support (GS), and Corporate Communication (CorComm) PT FIF, Sri Harjati dan Direktur Finance PT FIF, Hugeng Gozali beserta jajaran management AMITRA.
Pada kesempatan itu, Sri Harjati menyampaikan bahwa peresmian ini sebagai dukungan AMITRA untuk memberikan literasi dan inklusi pembiayaan syariah yang juga menjadi ajang memperkenalkan branding AMITRA sebagai Unit Usaha Syariah (UUS) FIFGROUP sekaligus kegitan menyambut bulan Suci Ramadhan 1443 Hijriah di wilayah NAD.
Baca Juga: Keuntungan FIF Naik 65,8% Di 2021, Kredit Motor Baru Tembus 1 Juta Unit
“Melalui peresmian ini kami ingin memperkenalkan brand AMITRA pada operasional bisnis FIFGROUP dan juga dalam rangka menyambut bulan Suci Ramdhan 1443 H di wilayah NAD. Seluruh operasional pembiayaan yang kami lakukan telah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan diawasi secara langsung oleh OJK dan DSA." Katanya.
"Melalui peresmian ini juga kami harapkan seluruh masyarakat mendapatkan edukasi mengenai literasi dan inklusi pembiayaan syariah yang sesuai dengan kebijakan Pemerintah Daerah NAD atas kebijakan penerapan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah,” sambung Sri Harjati.