MOTOR Plus-online.com - Tunggu apalagi buruan urus, denda pajak kendaraan dan lainnya dihapus lagi, jangan lupa syarat dan masa berlakunya.
Kesempatan bagus buat bikers bayar pajak kendaraan, apalagi yang kena denda pajak.
Soalnya, denda pajak kendaraan dihapus lagi, alias diperpanjang masa berlakunya.
Enggak cuma penghapusan denda pajak kendaraan, yuk simak keringanan lainnya.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) memperpanjang masa panghapusan tersebut.
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur No. 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur No. 41 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Pembayaran PKB dan BBNKB serta Pembebasan BBNKB
Perpanjangan masa keringanan itu dilakukan karena masih masih tingginya antusiasme wajib pajak yang belum melakukan pembayaran pajak yang telah lewat jatuh temponya.
Hal itu disampaikan Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Padang Panjang, Mistar.
Baca Juga: Sambil Belanja Bayar Pajak Kendaraan di Alfamart Terdekat di Manapun Sebelum Telat Agar Bebas Denda
Baca Juga: Ada Diskon Pajak Kendaraan 50 Persen Bulan Maret 2022, Urus Sekarang Ini Syaratnya