Find Us On Social Media :

Denda Pajak dan Biaya Balik Nama Kendaraan Dihapuskan, Ini Syarat dan Wilayahnya

By Indra Fikri, Minggu, 27 Maret 2022 | 07:26 WIB
Ilustasi STNK. Denda pajak dan biaya balik nama kendaraan masih dihapuskan, simak syarat dan wilayah penyelenggaraannya. (Galih Setiadi/MOTOR Plus-online)

MOTOR Plus-online.com - Denda pajak dan biaya balik nama kendaraan masih dihapuskan, simak syarat dan wilayah penyelenggaraannya.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) memperpanjang masa panghapusan tersebut.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur No. 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur No. 41 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Pembayaran PKB dan BBNKB serta Pembebasan BBNKB

Perpanjangan masa keringanan tersebut dilakukan karena masih masih tingginya antusiasme wajib pajak yang belum melakukan pembayaran pajak yang telah lewat jatuh temponya.

Hal ini disampaikan Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Padang Panjang, Mistar.

"Selain itu, alasan perpanjangan tersebut karena masih banyaknya masyarakat yang ingin melakukan pemindahan kepemilikan kendaraan, selain untuk meningkatkan pendapatan daerah," kata Mistar, dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (25/3/2022).

Selain menghapus denda pajak kendaraan, pihaknya juga membebaskan BBNKB ke-2 dalam dan luar provinsi.

Dengan adanya program tersebut, Mistar mengimbau warga Kota Padang Panjang untuk memanfaatkan kesempatan ini.

Baca Juga: Asyik Denda Pajak Kendaraan Dan Lainnya Dihapus Lagi, Simak Masa Berlaku dan Syaratnya

Baca Juga: Kasus Bos Trading Hendry Susanto Jadi Sorotan, Pajak Mobilnya Jauh di Atas Harga Yamaha Fazzio

"Pajak yang dibayarkan, berarti kita ikut berpartisipasi dalam pembangunan Kota Padang Panjang yang lebih maju. Dan, untuk balik nama, kalau bisa disegerakan jangan nanti waktunya mau habis baru diurus," jelasnya.