MOTOR Plus-online.com - Di berita ada masyarakat marah-marah dan menyatroni Polres karena tidak terima ditilang polisi.
Polisi main tilang dan razia sembarangan laporkan ke nomor telepon ini Propam akan turun tangan untuk memeriksa kejadian.
Apalagi kalau oknum polisi tersebut melakukan tindak pidana, langsung adukan agar tak merusak citra Polri.
Pasti bingungkan bagaimana cara melaporkan oknum polisi nakal tersebut.
Tenang, bagi yang menemukan pelanggaran dilakukan oknum polisi dapat mengadu ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Propam bertanggung jawab terhadap pembinaan profesi dan pengamanan di internal Polri.
Termasuk penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri serta pelayanan pengaduan masyarakat tentang penyimpangan anggota atau PNS Polri.
Ada beberapa cara untuk melaporkan oknum polisi ke Propam.
Baca Juga: Terungkap, Video Viral Polisi Naik Motor Tanpa Busana Di Bali, Ternyata Pernah Masuk RSJ 2 Kali