MOTOR Plus-online.com - Seorang driver ojek online berinisial AFS (30) sekali dapat orderan dibayar Rp 1,5 juta, ternyata disuruh mengantar barang haram.
AFS ditangkap di kamar kosnya di kawasan Jalan Sawotratap, Gedangan Sidoarjo, Jawa Timur, lantaran kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu, ganja dan ekstacy, Jumat (4/3/2022) sore.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan, dari hasil penyidikan diketahui tersangka berperan sebagai kurir.
Narkoba yang diedarkan didapat dari KM (DPO) diterima dengan cara di ranjau di Mojokerto.
"Dia mendapatkan pada tanggal 10 Februari 2022, kemudian AFS mendapatkan Narkotika jenis Ekstacy tersebut dari saudara DN sekira 3 minggu yang lalu diranjau di pinggir jalan By pass Juanda Sidoarjo," jelas Daniel, Senin (28/3/2022).
Dalam pengakuannya, tersangka AFS menerima pengiriman narkotika jenis Sabu sudah 3 kali masing-masing 100 gram jenis Sabu dan upah yang didapatkan adalah sebesar Rp 1,5 juta, sekali ranjau.
Sementara, untuk Narkotika jenis Ganja baru sekali dan upah per titik pengiriman sebesar Rp 50 ribu.
Bukan hanya itu, AFS juga mulai menerima paket narkoba jenis ekstacy sudah 2 kali namun belum menerima upah.
Baca Juga: Driver Ojol Naik Darah, Antar Penumpang Wanita Hingga 20 Km Tapi Tak Mau Bayar
Baca Juga: Motor Tersenggol, Ojol Adu Jotos dengan Pengemudi Mobil di Jalan Sempit
“Tugas tersangka AFS mengirim narkotika jenis sabu, ganja dan ekstacy dengan cara di ranjau di tempat yang telah ditentukan oleh saudara DN dan KM. Tersangka AFS menjadi perantara dalam jual beli narkotika (kurir) sejak bulan Januari 2022,” paparnya.