Find Us On Social Media :

Dua Hari Lagi Sebelum Ditutup Kesempatan Bayar Pajak Motor Mati Tanpa Kena Denda

By Ahmad Ridho, Selasa, 29 Maret 2022 | 08:40 WIB
Kesempatan langka bayar pajak motor mati enggak kena denda cuma tinggal dua hari lagi, cuma ada di daerah ini (Willy Abraham)

MOTOR Plus-online.com - Tersisa dua hari lagi sebelum ditutup bayar pajak motor mati enggak kena denda.

Sudah diurus pajak motor mati karena kesempatan langka hanya tersisa dua hari lagi.

Bayar pajak motor mati enggak perlu membayar denda masih berlaku di dua daerah ini.

Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor atau program pemutihan berakhir pada 31 Maret 2022.

Jangan lewatkan kesempatan bayar pajak motor mati tanpa bayar denda, cuma di sini.

Program tersebut diadakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo.

Kebijakan itu dikeluarkan oleh Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie lewat Pergub Nomor 10 Tahun 2022.

Keringanan pajak kendaraan ini sudah dimulai sejak 4 Maret 2022.

Baca Juga: Asyik Denda Pajak Kendaraan Dan Lainnya Dihapus Lagi, Simak Masa Berlaku dan Syaratnya

Baca Juga: Rumus Cara Hitung Denda Pajak Motor, Mulai Dari Telat Sebulan Sampai Satu Tahun