Find Us On Social Media :

Harga Sokbreker Ohlins Tetap Normal Meski PPN Naik Menjadi 11 Persen

By Indra Fikri, Selasa, 29 Maret 2022 | 15:12 WIB
Harga peranti peredam kejut alias sokbreker Ohlins akan tetap normal walaupun PPn naik menjadi 11 persen. (Dok. MOTOR Plus-online.com)

MOTOR Plus-online.com - Harga peranti peredam kejut alias sokbreker Ohlins akan tetap normal walaupun PPn naik menjadi 11 persen.

Tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dipastikan akan naik menjadi 11 persen per 1 April 2022.

Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Pasal 7 ayat (1) UU HPP mengatur, tarif PPN sebesar 11 persen mulai berlaku pada 1 April 2022.

Sementara tarif PPN sebesar 12 persen, akan berlaku paling lambat 1 Januari 2025.

Barang dan jasa yang dikenai PPN, mulai 1 April nanti akan mengalami kenaikan harga.

Hal ini bisa berimbas kepada harga sparepart dan komponen motor.

Namun, untuk sokbreker aftermarket asal Swedia ini tidak mengalami kenaikan harga.

Baca Juga: Modifikasi Yamaha Fazzio Pasang Sokbreker Ohlins, Ternyata Pakai Punya Motor Ini

Baca Juga: Yamaha Gear 125 Cakep Pakai Livery F1ZR Caltex, Minimalis Tapi Ngena

"Setelah tujuh tahun tidak ada kenaikan, per Januari 2022 lalu sudah ada kenaikan harga sebanyak 5 persen," buka Eddy Saputra, Direktur PT Sena Autopart Indonesia, selaku distributor resmi Ohlins di Indonesia