MOTOR Plus-online.com - Harga peranti peredam kejut alias sokbreker Ohlins akan tetap normal walaupun PPn naik menjadi 11 persen.
Tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dipastikan akan naik menjadi 11 persen per 1 April 2022.
Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Pasal 7 ayat (1) UU HPP mengatur, tarif PPN sebesar 11 persen mulai berlaku pada 1 April 2022.
Sementara tarif PPN sebesar 12 persen, akan berlaku paling lambat 1 Januari 2025.
Barang dan jasa yang dikenai PPN, mulai 1 April nanti akan mengalami kenaikan harga.
Hal ini bisa berimbas kepada harga sparepart dan komponen motor.
Namun, untuk sokbreker aftermarket asal Swedia ini tidak mengalami kenaikan harga.
Baca Juga: Modifikasi Yamaha Fazzio Pasang Sokbreker Ohlins, Ternyata Pakai Punya Motor Ini
Baca Juga: Yamaha Gear 125 Cakep Pakai Livery F1ZR Caltex, Minimalis Tapi Ngena
"Setelah tujuh tahun tidak ada kenaikan, per Januari 2022 lalu sudah ada kenaikan harga sebanyak 5 persen," buka Eddy Saputra, Direktur PT Sena Autopart Indonesia, selaku distributor resmi Ohlins di Indonesia