Find Us On Social Media :

Cara Cek Motor Terkena Tilang Elektronik, Jangan Tunggu Sampai Perpanjang STNK

By Erwan Hartawan, Selasa, 5 April 2022 | 10:22 WIB
Ilustrasi. STNK Bisa Langsung Diblokir Kalau Gak Lakukan Ini Setelah Kena Tilang Elektronik (Kompas.com)

MOTOR Plus-Online.com - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai berlaku disejumlah titik.

Terbaru terdapat pemasangan ETLE di beberapa jalan tol.

Adanya ETLE ini para pengendara dipaksa tertib berkendara meskipun tidak ada polisi yang berjaga.

Pasalnya jika melanggar siap-siap akan dikirimkan surat tilang dari polisi.

Namun meski ada terkena tilang elektronik terkadang surat tilangnya tidak sampai rumah.

Hal ini disebabkan beberapa faktor salah satunya, alamat dalam STNK berbeda dengan rumah tinggal saat ini.

Tapi tenang, dikutip dari situs NTMC Polri, untuk memastikan tidak ada pelanggaran, pengendara bisa mengeceknya lewat situs resmi etle-pmj.info.

Baca Juga: Jangan Kaget Beli Kendaraan Bekas Tidak Bisa Perpanjang Pajak STNK Rupanya Ini Biang Kerok Diblokir

1. Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data

2. Isi sejumlah data yang diperlukan meliputi pelat kendaraan, nomor mesin kendaraan, dan nomor rangka kendaraan