MOTOR Plus-online.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) persilakan pemotor jalan mudik Lebaran 2022, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin jelaskan persyaratannya.
Menkes mengatakan Presiden Jokowi telah mempersilahkan masyarakat termasuk pemotor untuk mudik lebaran 2022.
Mudik lebaran 2022 ini akan menjadi mudik pertama di tengah pandemi Covid-19.
Mengingat pada lebaran 2020 dan 2021 pemerintah melarang mudik engan menerapkan pembatasan.
Budi Gunadi Sadikin pun mengingatkan syarat yang harus dipenuhi untuk mudik lebaran 2022.
Syarat mulai dari yang belum vaksin, sudah 1 atau 2 kali vaksin, hingga booster.
“Bagi yang belum vaksin atau vaksin baru sekali tetap harus tes PCR, yang sudah vaksin dua kali masih perlu tes Antigen, dan yang sudah vaksin booster lengkap tidak perlu tes apa-apa,” kata Budi.
Berdasarkan keterangan tersebut, artinya syarat mudik lebaran dibedakan menjadi 3 kelompok sesuai dosis vaksinasi yang diterima.
- Pertama, bagi pemudik yang sudah menerima vaksinasi booster bebas melakukan perjalanan mudik ke mana saja tanpa melampirkan hasil tes PCR/Antigen.
Baca Juga: Ramai Motor Pakai Pertalite, Jelang Mudik Lebaran 2022 Stok Menipis?