MOTOR Plus-online.com - Masyarakat tidak sedikit yang menanyakan apakah keluar kota sudah ada aturan barunya.
Berlaku mulai hari ini aturan perjalanan baru sebelum keluar kota ketahui agar tak disuruh balik lagi jadi buang waktu.
Aturan perjalanan ini terutama bagi yang mau keluar kota agar tidak diminta putar balik gara-gara sepele.
Pastinya jelang lebaran idhul fitri masyarakat banyak yang antusias untuk keluar kota karena aturannya mulai dilonggarkan.
Tidak hanya masyarakat yang menggunakan angkutan darat seperti kereta, bis dan mobil pribadi pastinya membludak.
Termasuk warga yang akan keluar kota menggunakan pesawat terbang juga meningkat pesat.
“Diprediksi antusias masyarakat untuk melakukan perjalanan menggunakan pesawat akan meningkat, mengingat adanya tradisi mudik Lebaran," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Novie Riyanto, dalam siaran pers, Senin (4/4).
Untuk itu, bagi bikers, pemotor atau siapapu yang akan menggunakan pesawat dalam perjalan ketahui syaratnya.
Baca Juga: Keluar Kota Pakai Motor Tidak Perlu PCR/Antigen, Begini Aturan Terbaru PPKM Jawa-Bali
Kemenhub merilis aturan baru perjalanan domestik menggunakan transportasi udara atau pesawat terbang.