MOTOR Plus-Online.com - Menjelang Lebaran 2022 pastinya banyak yang melakukan penukaran uang baru.
Tahun ini penukaran uang bisa dilakukan melalui layanan kas keliling.
Layanan ini kembali dibuka oleh Bank Indonesia (BI) sebelumnya vakum selama 2 tahun terakhir akibat pandemi.
Namun penukaran uang melalui layanan tersebut masih tetap dibatasi hanya 50 hingga 100 orang perhari.
Hal ini guna menghindari kerumunan saat melakukan penukaran uang.
Sebelum melakukan penukaran brohter harus tau kalau aturan terkait pecahan uang uang bisa ditukar.
Terdapat beberapa yang yang tidak dapat ditukar.
Mengutip dari laman resmi BI, berikut aturan uang rupiah yang bisa ditukarkan.
Baca Juga: Asik, Pemotor Bisa Dapat Bantuan Rp 600 Ribu Sebelum Lebaran 2022
1. Jenis pecahan uang Rupiah yang dapat diperoleh masyarakat melalui penukaran kas keliling adalah uang kertas dengan pecahan Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000.