MOTOR Plus-online.com - Waduh gawat, Pertamina sudah melarang pembelian bensin Pertalite pakai jeriken, kalau melanggar berakibat begini.
Bagi bikers atau warga lainnya yang sering beli bensin Pertalite, mulai sekarang jangan pakai jeriken ya.
Soalnya, Pertamain resmi mengeluarkan aturan tentang pelarangan pembelian BBM Pertalite memakai jeriken.
Hal itu disampaikan Region Sales Retail Manager Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Fedy Alberto.
"Sehubungan dengan perubahan status Pertalite dari Jenis BBM Umum (JBU) menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), maka bersama ini kami tegaskan bahwa SPBU/Lembara Penyalur DILARANG melayani pembelian Pertalite dengan jeriken/drum yang digunakan untuk diperjualbelikan kembali (pengecer)," ujarnya dalam keterangan resmi yang dikutip dari Kompas.com.
Definisi dari JBKP dijelaskan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
JBKP adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar, dan mutu tertentu yang didistribusikan di wilayah penugasan.
Sementara untuk Pertalite sendiri, berarti pemerintah memberikan penugasan kepada Pertamina untuk mendistribusikan Pertalite di wilayah tertentu dan disertai penetapan kuota tahunan yang disubsidi.
Baca Juga: Geger Harga Bensin Pertalite dan Pertamax Naik, Jangan Kaget Ini Harga Resmi Terkini dari Pertamina
Adapun subsidi dari pemerintah ke Pertamina diambil dari dana APBN.