Find Us On Social Media :

Wuih Pemutihan Pajak Kendaraan Diadakan Lagi, Ditunggu Sampai Tanggal Segini Cepat Bayar

By Galih Setiadi, Jumat, 8 April 2022 | 10:35 WIB
Foto ilustrasi STNK. Buruan bayar pajak kendaraan mumpung ada pemutihan, berlaku sampai tanggal segini. (Gridoto.com)

MOTOR Plus-online.com - Enak banget pemutihan pajak kendaraan digelar lagi, berlaku sampai tanggal segini buruan bayar.

Jadi angin segar buat bikers atau warga lainnya yang belum bayar pajak kendaraan, baik motor atau lainnya.

Soalnya, lagi ada program pemutihan pajak kendaraan bermotor menjelang lebaran.

Ada beberapa keuntungan dari program pemutihan pajak tersebut, yuk disimak sampai habis.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menggelar program pemutihan pajak kendaraan.

Aturannya tertulis dalam Pergub Nomor 14 tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor.

Program pemutihan pajak kendaran tersebut dilakukan untuk meningkatkan pemasukan daerah di masa pandemi.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra yang didampingi oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali I Made Santha.

Baca Juga: Asyik Denda Pajak Kendaraan Dan Lainnya Dihapus Lagi, Simak Masa Berlaku dan Syaratnya

"Sehingga dengan kebijakan relaksasi pajak ini, bagi masyarakat yang terlambat dan belum membayar pajak tidak perlu membayar bunga dan denda, hanya wajib membayar pajaknya saja," ungkapnya dikutip dari TribunBali.com.