MOTOR Plus-online.com - Bikin heboh, pemotor ditilang sampai merasa diminta uang Rp 250 ribu di Batam, polisi langsung kasih penjelasan.
Beredar luas video pengendara motor alias pemotor ditilang polisi dengan meminta bayaran Rp 250 ribu.
Perekam mengatakan polisi lalu lintas (polantas) menahan motor milik temannya.
Videonya viral di media sosial, diupload akun TikTok @Christianihulu_20 dan di bagikan ulang akun Facebook Wulan Nia Anastasya.
Dalam video, perekam bilang temannya melanggar lalu lintas karena memutar arah di jalan yang tidak diperbolehkan.
"Ini polisi simpang martabak har ya, ini teman saya cuman ngelanggar ini aja, bukan ngelanggar sih, cuman putar balik, salah jalan aja," kata perekam video.
Menurut dia, apabila rekannya tersebut melanggar lalu lintas, artinya motor tidak ditahan, melainkan diarahkan untuk mengikuti sidang.
Namun, ia menyebut, rekannya itu justru diminta untuk membayar uang dengan nominal Rp 250 ribu, dan motornya akan ditahan kalau tidak membayar.
Baca Juga: Pemotor Berhamburan Kepung dan Hancurkan Mobil di Pluit, Seruduk Motor Langsung Kabur
Video itu direkam di Pos Lantas 902 yang terletak di Simpang Martabak Har Jodoh, Batam, Kepulauan Riau (Kepri).