MOTOR Plus-online.com - Beli bensin pakai jeriken ternyata masih boleh pakai surat sakti, pedagang eceran dilarang antri.
PT Pertamina Persero secara resmi melarang pembelian bensin Pertalite menggunakan jeriken.
Pertalite sendiri resmi menggantikan Premium (RON 88) sebagai BBM penugasan.
Dengan kebijakan tersebut, PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menegaskan larangan pembelian BBM RON 90 itu menggunakan jeriken.
"Sesuai Kepmen ESDM No 37 Tahun 2022, pertalite saat ini menjadi BBM penugasan di mana harga jual ecerannya diatur dalam Kepmen tersebut dan memiliki kuota yang ditentukan oleh negara."
"Untuk menjaga harga jual eceran sesuai pada titik serah (pengguna), kami tidak melayani penjualan Pertalite dalam bentuk jeriken," jelas Area Manager Communication Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional JBT, Brasto Galih Nugroho, Kamis (7/3/2022).
Brasto menekankan, pembelian dengan jeriken sendiri hanya diperbolehkan apabila ada surat rekomendasi atau surat izin pemerintah daerah sesuai peruntukannya.
Hal tersebut sesuai dengan UU Migas No 22 tahun 2001 bahwa izin penyimpanan BBM telah diatur dalam UU tersebut.
Baca Juga: Begini Cara Pedagang Bensin Eceran Dapatkan Pertalite Usai Dilarang Beli Pakai Jeriken
Sehingga, kata dia, penyimpanan BBM penugasan atau pertalite dalam bentuk jeriken harus mengacu pada UU migas.