Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Dewan Pengawas Karena MotoGP Indonesia 2022 di Sirkuit Mandalika

By Kamis, 14 April 2022 | 14:15
Grid Networks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena MotoGP Indonesia 2022.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena MotoGP Indonesia 2022. (MotoGP.com)

MOTOR Plus-online.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena MotoGP Indonesia 2022.

Lili diduga menerima gratifikasi berupa akomodasi hotel hingga tiket menonton MotoGP Indonesia 2022 di sirkuit Mandalika, pada 18-20 Maret 2022.

Diduga gratifikasi tersebut diberikan oleh salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Namun, belumdapat dipastikan siapa pihak yang diduga memberikan fasilitas tersebut ke Lili.

Jika dugaan pelanggaran itu terbukti, Lili seharusnya dikenai sanksi berat karena melakukan pelanggaran berulang.

Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, saat dikonfirmasi, Rabu (13/4/2022), membenarkan adanya laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Lili Pintauli Siregar.

"Saat ini, Dewas KPK sedang mempelajari pengaduan tersebut sesuai dengan prosedur operasional baku yang berlaku di Dewas KPK," kata Syamsudin Haris.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK menyerahkan sepenuhnya kepada Dewas KPK terkait tindak lanjut pengaduan dugaan penerimaan gratifikasi tersebut.

Baca Juga: Enggak Asal Lelang Merchandise MotoGP, MGPA Siapkan Sertifikatnya Juga

KPK meyakini profesionalitas Dewas KPK dalam memeriksa setiap aduan sesuai dengan ketentuan, mekanisme, dan kewenangan tugasnya yang diatur dalam Pasal 37B Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi.