MOTOR Plus-online.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena MotoGP Indonesia 2022.
Lili diduga menerima gratifikasi berupa akomodasi hotel hingga tiket menonton MotoGP Indonesia 2022 di sirkuit Mandalika, pada 18-20 Maret 2022.
Diduga gratifikasi tersebut diberikan oleh salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Namun, belum dapat dipastikan siapa pihak yang diduga memberikan fasilitas tersebut ke Lili.
Jika dugaan pelanggaran itu terbukti, Lili seharusnya dikenai sanksi berat karena melakukan pelanggaran berulang.
Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, saat dikonfirmasi, Rabu (13/4/2022), membenarkan adanya laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Lili Pintauli Siregar.
"Saat ini, Dewas KPK sedang mempelajari pengaduan tersebut sesuai dengan prosedur operasional baku yang berlaku di Dewas KPK," kata Syamsudin Haris.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK menyerahkan sepenuhnya kepada Dewas KPK terkait tindak lanjut pengaduan dugaan penerimaan gratifikasi tersebut.
Baca Juga: Enggak Asal Lelang Merchandise MotoGP, MGPA Siapkan Sertifikatnya Juga
KPK meyakini profesionalitas Dewas KPK dalam memeriksa setiap aduan sesuai dengan ketentuan, mekanisme, dan kewenangan tugasnya yang diatur dalam Pasal 37B Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ali juga mengajak masyarakat untuk tetap menghormati proses pemeriksaan yang sedang berlangsung itu.
Nantinya, hasil pemeriksaan, apakah laporan itu terbukti atau tidak, akan disampaikan kepada publik.
”Setiap pengaduan terhadap insan KPK tentu sebagai bentuk kontrol publik terhadap pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi,” kata Ali.