MOTOR Plus-online.com - Banyak yang ketakutan beli Pertalite gak boleh pakai jeriken, apalagi dalam jumlah banyak.
Kata siapa beli Pertalite gak boleh pakai jeriken, asal menunjukkan surat keterangan ini langsung dikasih walau banyak.
Seperti kita tahu bahwa Pertalite sudah ditetapkan sebagai Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) pengganti bensin Premium.
Pertalite sebagai BBM penugasan harga jual eceran diatur dalam Kepmen Kepmen ESDM No 37 Tahun 2022.
Atas dasar itu, PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) melarang pembelian Pertalite pakai jeriken.
"Untuk menjaga harga jual eceran sesuai pada titik serah (pengguna), kami tidak melayani penjualan Pertalite dalam bentuk jeriken," jelas Area Manager Communication Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional JBT, Brasto Galih Nugroho, Kamis (7/3/2022).
Namun Brasto tegaskan, pembelian dengan jeriken diperbolehkan bila ada surat rekomendasi atau surat izin pemerintah daerah sesuai peruntukan.
Sesuai UU Migas No 22 tahun 2001 bahwa izin penyimpanan BBM telah diatur dalam UU tersebut.
Baca Juga: Sebentar Lagi Harga Bensin Pertalite Naik, Menteri ESDM Sudah Kasih Komentar
Baca Juga: Harga Bensin Pertalite Jangan Naik Dong, Faktanya Banyak yang Bahagia Pakai Pertalite