Find Us On Social Media :

Heboh Korban Begal Motor di Lombok Malah Jadi Tersangka, Begini Kata Ahli Pidana

By Galih Setiadi, Jumat, 15 April 2022 | 07:01 WIB
Korban begal di Lombok jadi tersangka, ini kata ahli pidana. (Kolase Humas Polda NTB/TribunLombok.com)

MOTOR Plus-online.com - Geger korban begal motor di Lombok ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan, ahli pidana kasih tanggapan begini.

Peristiwa korban begal yang jadi tersangka kasus pembunuhan ini kemudian viral di media sosial.

Di Instagram, video rilis kasus begal dengan narasumber Wakil Kepala Polres Lombok Tengah Kompol Ketut Tamiana viral.

Polisi menjelaskan bahwa di Indonesia main hakim sendiri merupakan perbuatan yang dilarang, karena termasuk pelanggaran tidak pidana.

Wartawan tadi kembali merespond dengan pertanyaan satirnya jika masyarakat bertemu begal maka dianjurkan lari dan meninggalkan motor.

"Jadi harus lari lah gitu? tinggalkan motor," kata wartawan.

"Dan jangan sampai membunuh begal gitu," tambahnya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by memomedsos (@memomedsos)

Kompol Ketut Tamiana menyebut bahwa membunuh di negara Indonesia merupakan perbuatan dilarang bagi siapapun itu, karena dilindungi oleh hukum, walaupun yang dibunuh adalah pelaku kejahatan.

Baca Juga: 3 Kasus Pembunuhan Begal Berujung Penjara, Pemuda Asal Bekasi Malah Dapat Penghargaan

Sebaiknya, penegak hukum tidak melihat kejadian tersebut dari perspektif kepemilikan senjata tajam (sajam) dari korban.