MOTOR Plus-online.com - Waduh, perusahaan otomotif PT Suzuki Indomobil Motor (SIM) digugat sebanyak Rp 1 Triliun, gara-gara apa nih?
Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ini dilakukan CV Fadol Putra Mandiri, yang sebelumnya merupakan mitra Suzuki dalam kerja sama pengangkutan dan pengelolaan limbah non B3.
"Kami gugatan perbuatan melawan hukum PT Suzuki Indomobil dengan ganti rugi materil Rp 22,25 miliar dan imateril Rp1 triliun," buka kuasa hukum CV Fadol Putra Mandiri, Rezekinta Sofrizal, dalam keterangannya, Minggu (17/4/2022).
Menurutnya, kerugian materil ialah angka akumulatif kerugian yang kliennya dapatkan sejak bulan April 2021 sampai Februari 2022, sebelum kontrak berakhir.
"Sementara kerugian imateril Rp1 triliun karena klien kami merasa dengan adanya hal tersebut berdampak pada psikis, takut dan trauma ketika bertemu orang dengan pakaian loreng," lanjutnya.
"Klien kami oleh mitra kerja lainnya dianggap ada masalah, sehingga berdampak ke nama baik klien kami," jelas Rezekinta.
Persoalan ini, kata Rezekinta bermula dari diputusnya kerja sama secara sepihak oleh pihak Suzuki yang diwakili bagian Generral Affair (GA), yang diteken Giri Santoso Triatmojo mewakili Presiden Direktur PT SIM.
Kerja sama ini tertuang dalam Surat Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Limbah Non B3 No. No 66/EHS-SIM/VI/2020 antara Suzuki dengan CV Fadol Putra Mandiri, CV Matrah Jaya dan CV Hidup Bersama.
Baca Juga: Waspada Polisi Akan Tilang Semua Pengguna Suzuki Satria F 150 FI Karena Dianggap Membahayakan
Awalnya, kata dia ada perubahan serta pengurangan hari jadwal pengangkutan dan pengelolaan limbah lalu dimasukannya vendor lain secara sepihak.
"Dilakukan oleh 'oknum karyawan' Suzuki dan 'non karyawan', dimana hal tersebut merupakan skandal yang dapat merusak citra Suzuki dan mengakibatkan adanya kerugian yang diderita CV Fadol Putra Mandiri," sebutnya.