MOTOR Plus-online.com - Cara cek kendaraan baik mobil maupun motor kena tilang online atau tidak, ternyata masih banyak yang bingung nih.
Tilang elektronik (e-tilang) atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah lama dipakai polisi untuk menciduk pelanggar lalu lintas.
Enggak cuma di jalan biasa, ETLE juga dipasang di jalan tol untuk menindak pengendara mobil yang melanggar batas kecepatan.
Sementara untuk motor, tilang online mengincar beberapa pelanggaran lalu lintas.
Seperti menerobos lampu merah, melawan arus, berboncengan lebih dari dua orang, enggak pakai helm dan masih banyak lagi.
Pengendara yang terkena e-tilang tersebut harus membayar denda sebagai sanksi pelanggaran yang telah dilakukan.
Yang banyak pemilik kendaraan bingung, bagaimana cara cek kendaraan terkena e-tilang atau tidak?
Untuk memastikan apakah kendaraan terkena e-tilang atau tidak, pengendara dapat melakukan cek tilang elektronik secara online.
Baca Juga: Bikers Harus Tahu Pemasangan ETLE Tol Trans Sumatera Efektif Tekan Kecelakaan
Berikut cara cek status tilang elektronik secara online: