MOTOR Plus-online.com - Menjalankan atau mengemudi kendaraan di jalan raya wajib membawa punya SIM dan STNK.
Ingat tidak punya SIM dan tidak punya SIM beda denda tilangnya selisihnya jauh beda ketahui agar tak salah.
SIM bukti kemampuan seseorang dapat mengemudikan kendaraan sesuai golongan.
Dijelaskan Budiyanto, pemerhati transportasi dan hukum, katanya jika tidak dapat menunjukkan SIM maka bisa ditilang.
Jadi, SIM wajib dibawa kalau sewaktu-waktu ditanya petugas bisa ditunjukkan langsung.
"Hukumnya wajib memiliki SIM sebagai bukti kompetensi yang bersangkutkan dapat mengemudikan ranmor sesuai golongan dan wajib dibawa sehingga pada saat ada pemeriksaan dapat menunjukan bukti tersebut," dalam keterangan resmi kepada Kompas.com.
Namun kata Budiyanto, sanksi yang berkaitan dengan SIM berbeda antara yang tidak punya SIM dan tidak dapat menunjukan SIM.
Pengendara yang tidak memilki SIM dikenakan Undang-Undang No 22 tahun 2009 Pasal 281 dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.
Sedangkan yang tidak dapat menunjukan atau tidak membawa saat ada pemeriksaan dikenakan Pasal 288 Ayat 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan dan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Beda Sanksi Tilang Antara Tidak Punya dan Tidak Bawa SIM.