MOTOR Plus-online.com - Lebaran ceria, bebas denda tunggakan pajak dan pemutihan masih berlaku di 5 daerah ini.
Kabar bagus jelang Lebaran karena program pemutihan dan bebas denda pajak masih berlaku.
Cepetan diurus ke Samsat terdekat sebelum masa berlakunya habis.
Menjelang Lebaran 2022, kabar baik datang bagi pemilik kendaraan bermotor yang masih memiliki tunggakan pajak.
Pasalnya, sejumlah daerah hingga kini masih menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Pemutihan pajak kendaraan adalah program pemerintah guna meringankan tanggung jawab membayar denda bagi Wajib Pajak yang telat atau tidak membayar.
Tanpa harus pusing membayar denda, Wajib Pajak yang ikut pemutihan bisa langsung membayar pokok PKB saja.
Adapun periode pemutihan PKB, tergantung dari masing-masing daerah.
Baca Juga: Hadiah Rp 1,3 Milyar dan Bebas Denda Khusus Buat Penunggak Pajak Kendaraan Tersedia untuk 46 Orang
Berikut sejumlah daerah yang masih menggelar pemutihan pajak: