MOTOR Plus-Online.com - Wah ternyata polisi sempat menolak ketentuan perpanjang SIM dan STNK harus ada BPJS loh!
Brother mungkin sudah mendapat kabar jika ada wacana mengurus perpanjang SIM dan STNK musti memiliki BPJS.
Namun ternyata dari pihak kepolisian sendiri pun sempat menolak ketentuan baru tersebut loh brother!
Mengutip Kompas.com, Presiden Joko Widodo meneken Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang pengurusan SIM dan STNK di Indonesia pada 6 Januari 2022.
Sejalan dengan adanya Inpres tersebut, maka peserta yang akan membuat SIM dan STNK harus sudah terdaftar secara resmi di program BPJS Kesehatan.
Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Muhammad Taslim Chaeruddin, mengungkapkan, rencana agar pemohon SIM dan STNK harus terdaftar di BPJS Kesehatan sebetulnya sudah ada sejak 2015 tapi ditolak.
"Akan tetap saat itu jujur, kami dari pihak Korlantas menolak. Mengapa kami menolak, oleh karena BPJS sendiri waktu itu baru terbentuk sehingga SOP-nya belum begitu jelas," kata Taslim mengutip NTMC Channel, Selasa (19/4/2022).
Tetapi setelah keluar Inpres No 1 tahun 2022, kata Taslim, maka Polri mendukung.
Baca Juga: Perjalanan Jauh Lebaran, Cuma Bawa Fotokopi STNK Bisa Lolos Razia?
Di mana pemohon SIM dan STNK mesti melakukan pembayaran rutin atas BPJS Kesehatan.
"Akan tetapi mengevaluasi di 2019 lalu di mana kita sama-sama tahu, ketika bangsa ini dilanda oleh Covid-19, keuangan negara cukup tersedot untuk mengatasi persoalan ini," kata Taslim.