Find Us On Social Media :

Pelaku Tabrak Lari Modifikator Motor di Nagreg Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ini Fakta Lainnya

By Galih Setiadi, Jumat, 22 April 2022 | 11:40 WIB
Kolonel Inf Priyanto, dalang dan pelaku tabrak lari modifikator motor di Nagreg yang dituntut penjara seumur hidup. (Tribun Jakarta)

MOTOR Plus-online.com - Dalang sekaligus pelaku tabrak lari modifikator motor di Nagreg, Kolonel Priyanto dituntut penjara seumur hidup.

Selain pelaku tabrak lari, Kolonel Priyanto juga menjadi dalang saat membuang jasad modifikator motor bernama Handi (17) dan kekasihnya, Salsabila (14).

Kolonel Priyanto terbukti secara sah dan menyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

Selain itu, Kolonel Priyanto juga terbukti melakukan penculikan dan menyembunyikan mayat.

Hal tersebut disampaikan Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy.

"Kami memohon agar majelis Pengadilan Tinggi II Jakarta menjatuhkan terhadap Kolonel Infanteri Priyanto dengan pidana pokok penjara seumur hidup," ujar Wirdel dikutip dari Kompas.com.

Selain itu, Oditur juga memohon agar Priyanto dipecat dari instansi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD).

Priyanto dan dua anak buahnya membuang tubuh Handi dan Salsabila ke Sungai Serayu, Jawa Tengah, usai menabrak sejoli tersebut di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada 8 Desember 2021.

Baca Juga: Kasus Tabrak Lari Modifikator Motor di Nagreg, Kolonel Priyanto Akan Dituntut Hari Ini

Kolonel Priyanto bersama dua anak buahnya, Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh, kemudian menjalani persidangan dan menjadi terdakwa.