Find Us On Social Media :

Oknum Polisi Pemeras Pemotor Rp 2,2 Juta Ancam Korbannya Penjara 14 Hari

By Ahmad Ridho, Selasa, 26 April 2022 | 09:55 WIB
Bripka SAS oknum polisi yang memeras pemotor Rp 2,2 juta (Istimewa)

MOTOR Plus-online.com - Oknum polisi pemeras pemotor Rp 2,2 juta di Bogor ancam korbannya penjara 14 hari.

Kasus pemerasan yang dilakukan oknum polisi kembali terjadi.

Kali ini dilakukan oknum polisi bernama Bripka SAS.

Bripka SAS meminta uang damai Rp 2,2 juta kepada pemotor cuma karena enggak memakai kaca spion di motornya.

Bripka SAS, anggota Polsek Tanah Sareal kini harus mendekam dalam penjara. Bahkan ia pun terancam dipecat dari kepolisian.

Ini terjadi setelah dirinya memeras seorang pelanggar lalu lintas.

Ia meminta uang damai tilang sebesar Rp 2,2 juta.

Jika tidak, dirinya akan melakukan penahanan kepada pelanggar selama 14 hari kurungan.

Baca Juga: Heboh Pemotor Ditilang Oknum Polisi Diminta Bayaran Jutaan Rupiah, Polresta Bogor Langsung Bertindak

Bagaimana kasus ini bisa terungkap?