Find Us On Social Media :

Gawat, Pembelian BBM Dibatasi, Motor Pribadi Rp 50 Ribu Per Hari Dan Ojol Rp 100 Ribu Per Hari

By Indra Fikri, Rabu, 27 April 2022 | 15:45 WIB
Ilustrasi isi bensin pertalite (Tribunnews.com/Hendra Gunawan)

MOTOR Plus-online.com - Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) dibatasi, motor pribadi hanya Rp 50 ribu per hari dan ojek online (ojol) Rp 100 ribu per hari.

Diketahui, Pemerintah Kota Samarinda secara resmi membatasi pembelian BBM di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Pembatasan ini didasari oleh Surat Edaran walikota nomor 530/0807/10005 tentang ketentuan pendistribusian BBM bersubsidi itu berlaku di seluruh SPBU di Kota Samarinda.

Langkah tersebut sebagai upaya pengendalian stok kuota BBM di Samarinda, dan mendukung penerapan Fuel Card untuk memastikan penyaluran BBM lebih tepat sasaran.

Hal itu dinilai akan mengatasi dampak antrean truk solar di SPBU yang selama ini terjadi di Kota Samarinda, serta mencegah praktik pengetapan BBM untuk penjualan BBM ilegal.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu menjelaskan pembatasan pembelian BBM itu terbagi berdasarkan spesifikasi jenis kendaraan tertentu.

"Seperti kendaraan pribadi roda empat maksimal pembelian 40 liter per hari per kendaraan, sedangkan untuk kendaraan angkutan umum dan barang roda empat 60 liter," kata Hotmarulitua.

"Serta angkutan roda enam dibatasi maksimal 80 liter per hari," lanjutnya, saat peluncuran Fuel Card 2.0 di SPBU Tanah Merah, Samarinda Utara, Selasa (26/4/2022).

Baca Juga: Pertamina Siapkan Motor Pengantar BBM Untuk Pemudik Yang Kehabisan Bensin di Tol Cipali

"Adapun angkutan di atas roda enam dibatasi maksimal pengisian 120 liter per hari per kendaraan," ungkap Hotmarulitua.

Edaran itu juga mengatur tentang pembatasan BBM untuk roda dua.