Find Us On Social Media :

Kabar Gembira Penunggak Pajak Kendaraan Ada Diskon Jelang Lebaran, Ini Syaratnya

By Galih Setiadi, Rabu, 27 April 2022 | 17:00 WIB
Foto ilustrasi STNK. Para penunggak pajak kendaraan dijamin kegirangan, ada diskon jelang lebaran nih. (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Asyik banget penunggak pajak kendaraan, ada program diskon jelang lebaran, simak persyaratannya.

Tentunya jadi kabar gembira khususnya para penunggak pajak kendaraan, termasuk motor.

Menjelang lebaran, ada diskon untuk tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) dengan beberapa ketentuan.

Eits, enggak cuma diskon untuk tunggakan pajak kendaraan saja, yuk disimak sampai habis.

Program tersebut diadakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara.

Kebijakan keringanan pajak kendaraan tersebut diterapkan Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey.

Adapun kebijakan berlaku di seluruh Kantor Bersama Samsat di Provinsi Sulut.

Hal tersebut dijelaskan Kepala Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Utara, Olvie Atteng.

Baca Juga: Penunggak Pajak Kendaraan Tertawa Senang Diberi Pemutihan Bebas Denda dan Hadiah Milyaran Rupiah

"Kesempatan ini dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh warga. Terutama pemilik kendaraan yang belum membayar pajak kendaraan bermotor," ujarnya dikutip dari TribunManado.co.id