MOTOR Plus-online.com - Banyak yang ketakutan SIM mati tidak bisa diperpanjang di masa lebaran 2022 ini.
Tenang SIM mati bisa diperpanjang siapkan foto copy-nya isi formulir dan ketahui biaya pengurusannya agar cepat.
Seperti kita tahu, menurut peraturan yang baru bahwa SIM mati tidak bisa diperpanjang lagi.
Artinya jika SIM mati otomatis pemiliknya harus bikin baru yang kudu tes teori dan praktik.
Tapi, tenang bagi yang mengalami SIM mati di masa libur lebaran idul fitri 2022 ini.
Polri kasih dispensasi perpanjangan SIM selama Libur Lebaran 2022.
Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 375 Tahun 2022 menetapkan cuti bersama dalam rangka perayaan Idul Fitri 2022.
Cuti bersama hari raya Idul Fitri mulai 29 April 2022 dan 4-6 Mei 2022.
Baca Juga: Senangnya SIM Mati Pas Libur Lebaran Enggak Perlu Bikin Baru, Bisa Perpanjang Tanggal Segini