MOTOR Plus-online.com - Motor bensin yang dikonversi menjadi motor listrik, bagaimana Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) nya?
Pada saatnya kendaraan konvensional akan berubah menjadi kendaraan listrik.
Bahkan saat ini mulai muncul modifikator yang mengubah kendaraan bermesin bensin menjadi kendaraan listrik.
Banyak pertanyaan apakah motor hasil modifikasi dari bensin menjadi listrik bisa mendapatkan STNK?
Menanggapi hal ini, Kasi STNK Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada saat wawancara dilakukan (22/1/2021), Kompol Arif Fazlurrahman pun berikan tanggapannya.
"Seluruh kendaraan bermotor yang beroperasi itu harus didaftarkan," kata Arif.
"Undang-undang berkata seluruh kendaraan yang beroperasi diatas jalan. Baik digerakan oleh pengerak motor listrik itu harus didaftarkan," sambungnya, beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut Arif menegaskan, perubahan yang dilakukan modifikator harus dilakukan melalu bengkel resmi yang sudah terdaftar dan mendapat rekomendasi.
Baca Juga: Baterai Motor Listrik Rusak Bisa Diservis Atau Langsung Ganti Baru?
Selain itu, kendaraan yang telah dimodifikasi juga harus melakukan pengujian ulang di Kementerian Perhubungan untuk memenuhi standar keamanan dan keselamatan.
Bicara soal kendaraan listrik saat ini, tak sedikit yang mempertanyakan bagaimana dengan status STNK, apakah terdaftar atau tidak?
Menurutnya, untuk pengesahan dan penerapan STNK kendaraan listrik baru sama saja dengan kendaraan konvensional baik yang menggunakan bahan bakar bensin maupun solar.